- Bagi investasi tidak perlu menyiapkan lahan, segala kegiatan operasional lapangan dilakukan oleh pihak PT.GMN (hanya menunggu waktu masa panen).
- Segala bentuk Legalitas perusahaan sudah resmi dari BKPM, dalam hal ini perusahaan PT. GMN didukung oleh elemen Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat.
- Setiap bagi investor akan diberikan Sertifikat resmi kepemilikan pohon jabon yang ditandatangani diatas materai enam ribu dan stempel dari notaris, didaerah mana pun pohon jabon ditanam yang sudah disediakan oleh pihak PT.GMN, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
- PT. GMN juga menyediakan pohon cadangan 100% dari jumlah pohon jabon yang sudah ditanam, dimana pohon jabon ini akan dimanfaatkan sebagai pohon jabon pengganti apabila pohon anda bermasalah. (apabila Pohon Investor yang mati atau rusak akan digantikan dengan pohon jabon cadangan yang usianya Sama)
- Setiap area kebun pohon jabon tertentu dipasang CCTV (Sistem Eye-Grow) yang akan memantau pertumbuhan jabon setiap 5 detiknya, sehingga anda dapat melihat langsung /memantau pertumbuhan pohon jabon anda melalui online.
- Sistem dalam perjanjian antar kedua belah pihak secara transparan, supaya terjadi suatu kerjasama yang saling mengutungkan.
- Tanaman pohon jabon yang diasuransikan dan didukung lembaga konsultan quality Control yang berpengalaman dibidang Investasi pohon Jabon , sehingga target pertumbuhan dapat tercapai.
- Disediakan portal trading, sehingga apabila anda menjual pohon jabon sebelum masa panen (Harga pohon jabon menyesuaikan usia pohon)
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.