Dengan Surat Resmi ini ditujukan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena ada informasi yang kurang sesuai dan bisa menimbulkan nama baik I-GIST tercemar, maka dari itu dari Tim Legal dari I-GIST (Bapak Hendrayana) memberikan klarifikasi secara langsung kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga pihak OJK juga bisa lebih memahami tentang program penghijauan yang dilakukan oleh I-GIST yang diterima oleh Bapak Dedy dan Ibu Susi (dari pihak OJK) pada bulan November 2014.
Banyak orang yang ingin mengetahui tentang hubungan BKPM dengan OJK terutama adalah calon pembeli jabon dari I-GIST. Awalnya, ketika mencari hubungan tentang OJK dan BPKM juga sedikit bingung namun dengan membaca informasi yang detail dari website-website resmi yang dimiliki pemerintah Indonesia. BKPM masuk dalam Satgas Waspada Investasi dari OJK. Di sini siapa saja bisa mengetahui sekaligus memahami posisi BKPM dan juga OJK ketika sedang membicarakan atau berdiskusi tentang I-GIST sehingga setiap orang bisa lebih memahami tentang I-GIST.
Ini website resminya http://waspada-investasi.ojk.go.id/
BKPM adalah salah satu Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2012.
Profil Satuan Tugas (Satgas) resmi dari OJK
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2012.
Satuan Tugas (Satgas) ini merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait, yang meliputi :
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan Bank Indonesia (BI)
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN), Departemen Perdagangan
- BARESKRIM, POLRI
- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Kementerian Negara Koperasi dan UKM
- Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tim Satgas terdiri dari para pejabat institusi-institusi di atas, dengan jumlah anggota keseluruhan sebanyak 41 orang. Satgas melaporkan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Bapepam-LK. Tugas Satgas
- Menginventarisasi kasus-kasus pengelolaan investasi yang mempunyai potensi merugikan masyarakat
- Menganalisis dugaan tindakan melawan hukum yang merupakan pelanggaran di bidang peraturan perundang-undangan di masing-masing bidang investasi
- Menghentikan atau menghambat maraknya kasus-kasus pengelolaan investasi dengan modus operandi pengerahan dana masyarakat
- Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik pengerahan dana masyarakat oleh Pihak tidak mempunyai izin atau penyalahgunaan izin
- Meningkatkan koordinasi penanganan dugaan tindakan melawan hukum di masing-masing bidang investasi
- Melakukan pemeriksaan secara bersama terkait dengan pelanggran yang terjadi di masyarakat dan tindaklanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut.
Bapak Hendrayana ketika bertemu dengan pihak OJK
Sejarah atau asal usul BKPM
BKPM atau bisa disebut Badan Koordinasi Penanaman Modal (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan ini didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi. Sekarang ini BKPM dipimpin oleh Ir. Franky Sibarani yang dilantik pada 27 November 2014 oleh Presiden Joko Widodo.
Lembaga Pemerintah Non Kementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden, termasuk juga BKPM. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
Daftar Lembaga Non Kementerian
Saat ini terdapat 30 LPNK yakni :
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Ekonomi Kreatif (BEK)
3. Badan Informasi Geospasial (BIG)
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)[3]
6. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
7. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
8. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
10. Badan Narkotika Nasional (BNN)
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
14. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
15. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
16. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
19. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
20. Badan Pusat Statistik (BPS)
21. Badan SAR Nasional (Basarnas)
22. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
23. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
24. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
25. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
26. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
27. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
28. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
29. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
30. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Sumber : wikipedia.org
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.